PANDANGAN RESMI BPD
1.
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 55, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tiga fungsi, yaitu (1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan (3) melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. BPD merupakan lembaga desa yang mempunyai kedudukan sejajar dengan Kepala Desa dan menjadi mitra Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, BPD harus dapat mewujudkan diri menjadi mitra dari berbagai kelembagaan yang ada di desa, khususnya kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa. Hal ini penting dapat berpengaruh pada kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelaksanaan berbagai program yang masuk ke desa.
Berangkat dari
dasar tersebut, maka langkah awal pembangunan Desa diharuskan memiliki Perencanaan Pembangunan
Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Kewenangan Desa
berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa dengan mengacu
pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur masyarakat
Desa.
Perencanaan pembangunan
Desa disusun secara berjangka meliputi: (1). Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang
disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), merupakan penjabaran dari
RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan ditetapkan dengan Peraturan
Desa. Kemudian diperkuat dalam Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 yang menyebutkan bahwa Perencanaan pembangunan Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah
Desa dalam menyusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, dan daftar usulan RKP Desa.
Maka, dalam hal Musyawarah Desa perencanaan Desa dalam tahapan penyusunan RKP
Desa tahun 2022, sebagaimana fungsinya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat Desa, BPD menyusun “Pandangan
Resmi BPD” sebagai bahan pesriapan
dalam pelaksanaan musyawarah Desa.
Hal
tersebut, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, pada pasal 20 menyebutkan “Dalam
persiapan Musyawarah Desa, BPD melaksanakan rapat untuk menyusun pandangan
resmi terhadap hal strategis yang akan dimusyawarahkan berdasarkan aspirasi
masyarakat yang sudah digali, ditampung, dan diolah”. Dokumen pandangan
resmi BPD ini, guna disampaikan sebagai dasar
awal pandangan-pandangan Desa kedepan.
1.2.
Dasar hukum
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang
Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
7.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa;
8.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum
Pembangunan Desa dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun
2016 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
10.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 148 Tahun 2016
tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa;
11.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 149 Tahun 2016
tentang Mekanisme Musyawarah Dalam Perencanaan Pembangunan Desa;
12.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 17 Tahun 2018
tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa;
13.
Peraturan Desa Tundagan
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa Tundagan Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang Tahun 2019-2025;
14.
Peraturan Desa Tundagan
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa Tundagan Kecamatan
Watukumpul Kabupaten Pemalang;
15.
Peraturan Desa Tundagan Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
1.3.
Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Adapun Maksud dari Penyusunan Dokumen
Pandangan Resmi BPD adalah sebagai upaya BPD Desa Tundagan
Kec. Watukumpul Kab. Pemalang dalam mengarahkan dan mengawasi perencanaan program pembangunan di Desa Tundagan Kec.
Watukumpul Kab. Pemalang,
dalam upaya mewujudkan perencanaan pembangunan tahunan dalam dokumen RKP Desa
tahun 2022 sesuai dengan dokumen RPJM Desa tahun 2019 - 2025 yang menjadi acuan
mutlak perencanaan Desa selama 6 (enam) tahun.
b. Tujuan
Adapun
tujuan disusunnya Pandangan Resmi BPD yang akan disampaikan pada Musdes
Perencanaan Desa, adalah:
a)
Memberikan
bahan, arahan sekaligus masukan kepada Pemerintah Desa Tundagan
Kec. Watukumpul Kab. Pemalang, dalam menyusun dokumen RKP Desa tahun 2022;
b)
Memudahkan
dan mengefektifkan penyusunan dokumen RKP Desa tahun 2022;
c)
Mengarahkan
dan memfokuskan program/kegiatan Desa melalui perencanaan Pembangunan yang
tertuang dalam dokumen RPJM Desa Tahun 2020 - 2025
d)
Mewujudkan
aspirasi masyarakat Desa Tundagan Kec. Watukumpul Kab. Pemalang dalam pelaksanaan Perencanaan
pembangunan melalui fungsi BPD Tundagan Kec. Watukumpul Kab.
Pemalang
e)
Mendukung
terwujudnya tingkat kesejahteraan masyarakat Desa Tundagan
Kec. Watukumpul Kab. Pemalang yang lebih
baik.
2.
KONDISI UMUM DAN PERMASALAHAN
2.1.
Kodisi Umum
a. Keadaan Sosial
Desa
Tundagan Kecamatan
Watukumpul Kabupaten Pemalang adalah desa yang terletak di Kecamatan Watukumpul.
Sebelah Timur
berbatasan dengan Kabupaten Pekalongan, sebelah selatan Kabupaten Purbalingga,
sebelah Barat Desa Bongas
sebelah Utara Desa Tlagasana.
Desa Tundagan Terletak di lereng Gunung dan mayoritas mata pencarian penduduk Desa Tundagan
adalah Petani, Permasalahan yang sering muncul berkaitan dengan mata
pencaharian penduduk adalah terbatasnya lapangan pekerjaan yang sesuai dengan
tingkat perkembangan penduduk sebagaimana tertuang dalam perencanaan
pembangunan daerah Kabupaten Pemalang. Sehingga Banyak sekali Penduduk yang
melakukan Urbanisai Ke kota kota untuk mencari Pekerjaan.
Tingkat kemiskinan Desa Tundagan yang masih
tinggi menjadikan Pemerintah Desa harus mencari peluang lain yang dapat
menunjang peningkatan taraf ekonomi masyarakat. Banyaknya kegiatan Ormas di
Desa Tundagan Kec. Watukumpul Kab. Pemalang seperti RT, LPMD, PKK, Karang
Taruna, Remaja Masjid, Jamiyah Nahdlatul Ulama, Posyandu, Kelompok Arisan,
Kelompok tani,merupakan aset desa yang bermanfaat untuk dijadikan media
penyampaian informasi dalam setiap proses pembangunan desa pada masyarakat
b. Keadaan Ekonomi
Penduduk Desa Tundagan sebagian besar
bekerjaa sebagai Petani, Pekebun, dan Sebagian yang usia 17-40 tahun adalah
pekerja buruh di kota besar. Penghasilan utama di dapat dari Pertanian Padi dan
Palawija hasil Hutan.
c. Keadaan Sarana
Prasarana Desa
Keadaan Sarana Prasarana Desa secara umum
sudah cukup memadai, dan bisa di katakana cukup untuk melayani Warga Desa
Tundagan. Akan tetapi Pemerintah Desa tetap mengupayakan sarana dan Prasarana
yang lebih baik demi pelayanan yang lebih baik dari sebelumnya. Agar pelayanan
di segala bidang lebih optimal.
d. Keadaan Pemerintahan Desa
Pemerintahan Desa
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
atau Desa.
Pemerintahan ini
dilaksanakan berdasarkan atas dua faktor yakni dari faktor asal-usul dan adat
istiadat setempat yang mana keduanya diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, dalam hal ini perangkat
desa yang bertugas dalam pemerintahan desa dianggap sah di mata hukum.
Kondisi
Pemerintahan Desa Tundagan saat ini terdiri dari satu Kepala Desa Satu
Sekretaris Desa tiga Kepala seksi, tiga Kepala Urusan dan dan lima Kepala Dusun
dan Sembilan orang Badan Permusyawarah Desa.
2.2.
Permasalahan
Berdasarkan urain
singkat terkaait Desa Tundagan, maka BPD Desa Tundagan Menyampaikan Pokok-pokok permasalahan-permasalahan yang
mendasar di Desa Tundagan yaitu :
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
a) Perlunya
Terpenuhi Penghasilan Tetap Bagi Perangkat Desa dan stafnya.
b) Perlunya
Operasional Kantor Desa demi Pelayanan yang lebih Optimal.
c) Perlunya
Sosialisasi atau musyawarah pencermatan dan penetapan Dokumen Desa Seperti (RPJM
RKP, APBDes dan lain-lain) yang lebih mengena ke masyarakat, sehingga arah
kebijakan pembangunan Desa lebih terarah dan terukur.
d) Perlunya
Pendataan Penduduk sesaui dengan keadaan di lapangan agar bisa di klasifikasi
sesuai keadaan social Penduduk
b. Bidang Pembangunan Desa
a) Dalam Hal Pendidikan Perlu adanya Fasilitas
Pendidikan Usia Dini dan Pendidika Non Formal (Madin, TPQ). Untuk menunjang
kegiatan Kegiatan Belajar Mengajar, Mengingat Kegiatan Belajar mengajar masih
di lakukan secara swadaya dan sukarela tanpa perhatian Khusu dari Pemerintah
Pusat.
b) Perlu
Optimalisasi Posyandu yang ada di Desa Tundagan, Terutama Fasilitasi bagi para
Kader Posyandu sehingga penanganan kesehatan balita, ibu hamil, anak-anak ,
remaja dan lansia dapat terdeteksi sedini mungkin.
c) Perlu optimalisasi sarana dan Prasarana Penunjang
tata ruang yang lebih optimal.
d) Perlu Fasilitasi stimulan Rumah yang layak huni
dan Jambanisasi bagi warga yang Tidak mampu.
e) Pengadaan bibit tananm hutan rakyat yang
produktif.
f)
Fasilitasi
terkait dengan system Informasi Desa
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
a) Perlu adanya Dukungan Pemerintah Terhadap Budaya
Desa
b) Fasilitasi dan Pembinaan untuk Pemerintah Desa
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
a) Pemerintah Desa lebih Tanggap lagi terkait dengan
masalah Kelompok Tani
b) Perlu Peningkatan Kapasitas Bagi Perangkat
Desa Dan BPD melalui Diklat maupun
Worksop.
3.
POKOK-POKOK PIKIRAN BPD
1)
Peningkatan
Kualitas Pelayanan Masyarkat terutama pada Pelayanan Dasar
2)
Pembangunan
dan Pemeliharaan Infra struktur secara merata
3)
Pembangunan
berskala desa lebih pada sumber daya local
4)
Peningkatan
anggaran dalam upaya mengurangi dampak bencana dan keadaan darurat
5)
Peningkatan
peran serta masyarakat dalam pembangunan
6)
Pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk
kemajuan ekonomi
4.
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
4.1.
Kesimpulan
Berdasarkan Pandangan Resmi BPD yang
telah disampaikan di awal maka dapat disimpulkan, sebagai berikut:
a) Desa Tundagan mayoritas Warganya bekerja sebagai petani dan Buruh Bangunan
b) Sarana dan prasarana infrastruktur Diperlukan untuk meningkatkan kualitas ekonomi
yang baik
c) Penguatan lembaga-lembaga yang ada di Desa dan di masyarakat agar mampu
mengolah aspirasi dan berpartisipasi dalam pembangunan.
d) Dengan sumber daya manusia yang baik memadai, dapat merubah tingkat ekonomi
desa lebih baik
4.2.
Rekomendasi
Berdasarkan
kesimpulan diatas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bantal memberikan rekomendasi
dalam penyusunan RKP Desa tahun 2022 yaitu:
1)
Penyusunan
RKP Desa harus mengacu pada Dokumen RPJM Desa Tundagan Tahun 2019-2025
2)
Meningkatnya
kesejahteraan Perangkat dan BPD dalam hal memaksimalkan upah/gaji/insentif yang
diterima.
3)
Perencanaan
pembangunan Desa harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap
tahapannya.
4)
Penyampaian
realisasi program/kegiatan setiap tahun kepada masyarakat sebagai tolak ukur
kinerja pemerintahan
Tundagan,
Desember 2021
BPD DESA TUNDAGAN
........
No comments:
Post a Comment