Friday, January 14, 2022

Contoh Pandangan Resmi BPD 2020




PANDANGAN RESMI BPD

 

 

        1.   PENDAHULUAN

         1.1.   Latar Belakang

 Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014  Pasal 55, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tiga fungsi, yaitu (1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan (3) melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. BPD merupakan lembaga desa yang mempunyai kedudukan sejajar dengan Kepala Desa dan menjadi mitra Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, BPD harus dapat mewujudkan diri menjadi mitra dari berbagai kelembagaan yang ada di desa, khususnya kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa. Hal ini penting dapat berpengaruh pada kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelaksanaan berbagai program yang masuk ke desa.

Berangkat dari dasar tersebut, maka langkah awal pembangunan Desa diharuskan memiliki Perencanaan Pembangunan Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur masyarakat Desa.

Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi: (1). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kemudian diperkuat dalam Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa Perencanaan pembangunan Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, dan daftar usulan RKP Desa. Maka, dalam hal Musyawarah Desa perencanaan Desa dalam tahapan penyusunan RKP Desa tahun 2022, sebagaimana fungsinya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, BPD menyusun “Pandangan Resmi BPD” sebagai bahan pesriapan dalam pelaksanaan musyawarah Desa. 

Hal tersebut, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, pada pasal 20 menyebutkan “Dalam persiapan Musyawarah Desa, BPD melaksanakan rapat untuk menyusun pandangan resmi terhadap hal strategis yang akan dimusyawarahkan berdasarkan aspirasi masyarakat yang sudah digali, ditampung, dan diolah”. Dokumen pandangan resmi BPD ini, guna disampaikan sebagai dasar awal pandangan-pandangan Desa kedepan.

 

1.2.   Dasar hukum

1.       Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

2.       Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

3.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

4.       Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;

5.       Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;

6.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;

7.       Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa;

8.       Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa;

9.       Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

10.   Peraturan Bupati Pemalang Nomor 148 Tahun 2016 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa;

11.   Peraturan Bupati Pemalang Nomor 149 Tahun 2016 tentang Mekanisme Musyawarah Dalam Perencanaan Pembangunan Desa;

12.   Peraturan Bupati Pemalang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

13.   Peraturan Desa Tundagan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tundagan Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang Tahun 2019-2025;

14.   Peraturan Desa Tundagan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa Tundagan Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang;

15.   Peraturan Desa Tundagan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;

 

1.3.   Maksud dan Tujuan

a.  Maksud

Adapun Maksud dari Penyusunan Dokumen Pandangan Resmi BPD adalah sebagai upaya BPD Desa Tundagan Kec. Watukumpul Kab. Pemalang dalam mengarahkan dan mengawasi perencanaan program pembangunan di Desa Tundagan Kec. Watukumpul Kab. Pemalang, dalam upaya mewujudkan perencanaan pembangunan tahunan dalam dokumen RKP Desa tahun 2022 sesuai dengan dokumen RPJM Desa tahun 2019 - 2025 yang menjadi acuan mutlak perencanaan Desa selama 6 (enam) tahun.

b.  Tujuan

Adapun tujuan disusunnya Pandangan Resmi BPD yang akan disampaikan pada Musdes Perencanaan Desa, adalah:

a)     Memberikan bahan, arahan sekaligus masukan kepada Pemerintah Desa Tundagan Kec. Watukumpul Kab. Pemalang, dalam menyusun dokumen RKP Desa tahun 2022;

b)     Memudahkan dan mengefektifkan penyusunan dokumen RKP Desa tahun 2022;

c)     Mengarahkan dan memfokuskan program/kegiatan Desa melalui perencanaan Pembangunan yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa Tahun 2020 - 2025

d)     Mewujudkan aspirasi masyarakat Desa Tundagan Kec. Watukumpul Kab. Pemalang dalam pelaksanaan Perencanaan pembangunan melalui fungsi BPD Tundagan Kec. Watukumpul Kab. Pemalang

e)     Mendukung terwujudnya tingkat kesejahteraan masyarakat Desa Tundagan Kec. Watukumpul Kab. Pemalang yang lebih baik.


 

2.        KONDISI UMUM DAN PERMASALAHAN

2.1.        Kodisi Umum

a.     Keadaan Sosial

Desa Tundagan Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang adalah desa yang terletak di Kecamatan Watukumpul. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Pekalongan, sebelah selatan Kabupaten Purbalingga, sebelah Barat Desa Bongas sebelah Utara Desa Tlagasana. Desa Tundagan Terletak di lereng Gunung dan mayoritas mata pencarian penduduk Desa Tundagan adalah Petani, Permasalahan yang sering muncul berkaitan dengan mata pencaharian penduduk adalah terbatasnya lapangan pekerjaan yang sesuai dengan tingkat perkembangan penduduk sebagaimana tertuang dalam perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Pemalang. Sehingga Banyak sekali Penduduk yang melakukan Urbanisai Ke kota kota untuk mencari Pekerjaan.

 Tingkat kemiskinan Desa Tundagan yang masih tinggi menjadikan Pemerintah Desa harus mencari peluang lain yang dapat menunjang peningkatan taraf ekonomi masyarakat. Banyaknya kegiatan Ormas di Desa Tundagan Kec. Watukumpul Kab. Pemalang seperti RT, LPMD, PKK, Karang Taruna, Remaja Masjid, Jamiyah Nahdlatul Ulama, Posyandu, Kelompok Arisan, Kelompok tani,merupakan aset desa yang bermanfaat untuk dijadikan media penyampaian informasi dalam setiap proses pembangunan desa pada masyarakat

b.     Keadaan Ekonomi

Penduduk Desa Tundagan sebagian besar bekerjaa sebagai Petani, Pekebun, dan Sebagian yang usia 17-40 tahun adalah pekerja buruh di kota besar. Penghasilan utama di dapat dari Pertanian Padi dan Palawija hasil Hutan.

c.      Keadaan Sarana Prasarana Desa

Keadaan Sarana Prasarana Desa secara umum sudah cukup memadai, dan bisa di katakana cukup untuk melayani Warga Desa Tundagan. Akan tetapi Pemerintah Desa tetap mengupayakan sarana dan Prasarana yang lebih baik demi pelayanan yang lebih baik dari sebelumnya. Agar pelayanan di segala bidang lebih optimal.

 

d.     Keadaan Pemerintahan Desa

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat atau Desa.

Pemerintahan ini dilaksanakan berdasarkan atas dua faktor yakni dari faktor asal-usul dan adat istiadat setempat yang mana keduanya diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, dalam hal ini perangkat desa yang bertugas dalam pemerintahan desa dianggap sah di mata hukum.

Kondisi Pemerintahan Desa Tundagan saat ini terdiri dari satu Kepala Desa Satu Sekretaris Desa tiga Kepala seksi, tiga Kepala Urusan dan dan lima Kepala Dusun dan Sembilan orang Badan Permusyawarah Desa.

 

2.2.        Permasalahan

Berdasarkan urain singkat terkaait Desa Tundagan, maka BPD Desa Tundagan  Menyampaikan  Pokok-pokok permasalahan-permasalahan yang mendasar di Desa Tundagan yaitu :

a.     Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

a)  Perlunya Terpenuhi Penghasilan Tetap Bagi Perangkat Desa dan stafnya.

b)  Perlunya Operasional Kantor Desa demi Pelayanan yang lebih Optimal.

c)  Perlunya Sosialisasi atau musyawarah pencermatan dan penetapan Dokumen Desa Seperti (RPJM RKP, APBDes dan lain-lain) yang lebih mengena ke masyarakat, sehingga arah kebijakan pembangunan Desa lebih terarah dan terukur.

d)  Perlunya Pendataan Penduduk sesaui dengan keadaan di lapangan agar bisa di klasifikasi sesuai keadaan social Penduduk

 

b.     Bidang Pembangunan Desa

a)  Dalam Hal Pendidikan Perlu adanya Fasilitas Pendidikan Usia Dini dan Pendidika Non Formal (Madin, TPQ). Untuk menunjang kegiatan Kegiatan Belajar Mengajar, Mengingat Kegiatan Belajar mengajar masih di lakukan secara swadaya dan sukarela tanpa perhatian Khusu dari Pemerintah Pusat.

b)  Perlu Optimalisasi Posyandu yang ada di Desa Tundagan, Terutama Fasilitasi bagi para Kader Posyandu sehingga penanganan kesehatan balita, ibu hamil, anak-anak , remaja dan lansia dapat terdeteksi sedini mungkin.

c)  Perlu optimalisasi sarana dan Prasarana Penunjang tata ruang yang lebih optimal.

d)  Perlu Fasilitasi stimulan Rumah yang layak huni dan Jambanisasi bagi warga yang Tidak mampu.

e)  Pengadaan bibit tananm hutan rakyat yang produktif.

f)   Fasilitasi terkait dengan system Informasi Desa

 

c.      Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

a)  Perlu adanya Dukungan Pemerintah Terhadap Budaya Desa

b)  Fasilitasi dan Pembinaan untuk Pemerintah Desa

d.     Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

a)  Pemerintah Desa lebih Tanggap lagi terkait dengan masalah Kelompok Tani

b)  Perlu Peningkatan Kapasitas Bagi Perangkat Desa  Dan BPD melalui Diklat maupun Worksop.

3.        POKOK-POKOK PIKIRAN BPD

1)       Peningkatan Kualitas Pelayanan Masyarkat terutama pada Pelayanan Dasar

2)       Pembangunan dan Pemeliharaan Infra struktur secara merata

3)       Pembangunan berskala desa lebih  pada sumber daya local

4)       Peningkatan anggaran dalam upaya mengurangi dampak bencana dan keadaan darurat

5)       Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan

6)       Pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi

 

 

4.        KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

4.1.        Kesimpulan

Berdasarkan Pandangan Resmi BPD yang telah disampaikan di awal maka dapat disimpulkan, sebagai berikut:

a)  Desa Tundagan mayoritas Warganya bekerja sebagai petani dan Buruh Bangunan

b)  Sarana dan prasarana infrastruktur Diperlukan untuk meningkatkan kualitas ekonomi yang baik

c)  Penguatan lembaga-lembaga yang ada di Desa dan di masyarakat agar mampu mengolah aspirasi dan berpartisipasi dalam pembangunan.

d)  Dengan sumber daya manusia yang baik memadai, dapat merubah tingkat ekonomi desa lebih baik

 

4.2.        Rekomendasi

Berdasarkan kesimpulan diatas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bantal memberikan rekomendasi dalam penyusunan RKP Desa tahun 2022 yaitu:

1)     Penyusunan RKP Desa harus mengacu pada Dokumen RPJM Desa Tundagan Tahun 2019-2025

2)     Meningkatnya kesejahteraan Perangkat dan BPD dalam hal memaksimalkan upah/gaji/insentif yang diterima.

3)     Perencanaan pembangunan Desa harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapannya.

4)     Penyampaian realisasi program/kegiatan setiap tahun kepada masyarakat sebagai tolak ukur kinerja pemerintahan

 

  Tundagan,  Desember 2021

 

BPD DESA TUNDAGAN

 

 

........


 Bagi yang membutuhkan bentuk Word silahkan Donwload disini

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Kepercayaan orang Jawa sebelum Islam